Bahas Tuntas IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) Berdasarkan PER-5/PB/2024

Daftar Isi

A. Dasar Hukum (Landasan Aturan)

1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Aturan PER-5/PB/2024 ini sekaligus mencabut aturan lama (PER-5/PB/2022) agar penilaian rapor anggaran menjadi lebih relevan dan adaptif dengan perkembangan teknologi digital saat ini.


B. Definisi-Definisi Penting

Sebelum melangkah lebih jauh, yuk kita pahami dulu beberapa istilah teknis dalam pengelolaan keuangan negara yang sering digunakan dalam aturan ini:

  • IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran): Alat ukur berupa indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja instansi pemerintah. Penilaiannya dilihat dari kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil kerja.
  • DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran): Dokumen resmi pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan kepala instansi dalam menggunakan uang negara untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Anggap saja ini seperti buku panduan rencana belanja selama satu tahun.
  • Satker (Satuan Kerja): Unit organisasi lini kementerian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan dan memiliki tanggung jawab menggunakan anggaran (misalnya: sebuah universitas negeri, polres, atau kantor kementerian di daerah).
  • UP (Uang Persediaan): Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari Satker yang tidak praktis jika dilakukan lewat mekanisme pembayaran langsung.
  • TUP (Tambahan Uang Persediaan): Uang muka tambahan yang diberikan kepada bendahara untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam waktu satu bulan karena dana UP biasa tidak mencukupi.
  • SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi): Sistem aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk mengurus proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

C. Tujuan IKPA

Mengapa pemerintah pusat harus repot-repot membuat sistem penilaian rapor seperti IKPA ini? Tujuannya sangat krusial bagi perekonomian, antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan Anggaran: Melatih instansi agar tidak asal-asalan dalam memperkirakan berapa uang belanja yang mereka butuhkan.
  • Mendorong Kedisiplinan Eksekusi Kegiatan: Memastikan program kerja yang sudah dirancang benar-benar dilaksanakan tepat waktu, bukan ditumpuk atau baru dikerjakan di akhir tahun.
  • Meningkatkan Kualitas Hasil (Output) Belanja: Memastikan setiap rupiah uang pajak rakyat benar-benar menghasilkan wujud nyata yang bermanfaat bagi fasilitas publik.

D. Indikator Penilaian IKPA dan Bobotnya

Nilai akhir IKPA dihitung berdasarkan penjumlahan hasil pembobotan dari 7 Indikator Utama, kemudian dikurangi dengan nilai Indikator Pengurang (Dispensasi SPM).

Berikut adalah tabel bobot penilaian IKPA berdasarkan PER-5/PB/2024:

No Aspek Pengukuran Indikator Kinerja Bobot Nilai
1 Kualitas Perencanaan Anggaran Revisi DIPA 10%
2 Deviasi Halaman III DIPA 15%
3 Kualitas Implementasi Anggaran Penyerapan Anggaran 20%
4 Belanja Kontraktual 10%
5 Penyelesaian Tagihan 10%
6 Pengelolaan UP dan TUP 10%
7 Dispensasi SPM Pengurang Nilai
8 Kualitas Hasil Anggaran Capaian Output 25%
Total Bobot 100%

Nilai akhir rapor ini nantinya akan dikelompokkan menjadi empat kategori prestasi:

  • Sangat Baik: Jika nilai IKPA ≥ 95
  • Baik: Jika nilai 89 ≤ IKPA < 95
  • Cukup: Jika nilai 70 ≤ IKPA < 89
  • Kurang: Jika nilai IKPA < 70

E. Penjelasan Indikator Penilaian IKPA

Mari kita bahas bagaimana cara masing-masing indikator tersebut dinilai secara sistematis:

A. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

  • 1. Revisi DIPA (Bobot 10%)
    Indikator ini mengukur berapa kali Satker mengubah rencana belanjanya dalam dokumen DIPA dalam satu semester. Satker yang perencanaannya matang dinilai tidak akan terlalu sering mengubah anggaran di tengah jalan.
    Sistem Nilai: Jika Satker melakukan revisi sebanyak 0 sampai 1 kali, mendapat nilai 110. Jika 2 kali revisi, mendapat nilai 100. Namun, jika melakukan revisi 3 kali atau lebih, nilainya anjlok menjadi 50.
  • 2. Deviasi Halaman III DIPA (Bobot 15%)
    Halaman III DIPA berisi rencana penarikan dana bulanan yang dibuat sendiri oleh Satker. Indikator ini menilai ketepatan antara realisasi belanja riil setiap bulan dengan rencana bulanan yang telah dikunci di awal triwulan.
    Sistem Nilai: Menggunakan rumus penyimpangan (deviasi) realisasi anggaran terhadap rencana bulanan. Batas aman deviasi rata-rata bulanan agar tetap mendapat nilai optimum (100) adalah maksimal 5%.

B. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran

  • 3. Penyerapan Anggaran (Bobot 20%)
    Pemerintah menetapkan target minimal persentase uang yang harus dibelanjakan pada setiap triwulan agar perputaran ekonomi terus berjalan. Target minimal penyerapan anggaran ini dibagi secara kumulatif berdasarkan jenis belanjanya:
No Jenis Belanja Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV
1 Belanja Pegawai Minimal 20% Minimal 50% Minimal 75% Minimal 95%
2 Belanja Barang Minimal 15% Minimal 50% Minimal 70% Minimal 90%
3 Belanja Modal Minimal 10% Minimal 40% Minimal 70% Minimal 90%
4 Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Minimal 25% Minimal 50% Minimal 75% Minimal 95%

*Catatan: Satker dengan tingkat realisasi belanja di atas target minimal triwulanan secara otomatis diberikan nilai maksimal 100. Khusus untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU), mereka dikecualikan dari indikator penyerapan anggaran ini.

  • 4. Belanja Kontraktual (Bobot 10%)
    Mengukur kecepatan Satker dalam menyelesaikan kontrak kerja sama pengadaan barang/jasa dengan pihak vendor atau mitra. Pemerintah mendorong adanya "Kontrak Dini", yaitu kontrak kerja yang sudah ditandatangani sebelum tahun anggaran berjalan dimulai.
    Sistem Nilai: Kontrak Dini diberi poin istimewa sebesar 120, sedangkan kontrak non-dini yang ditandatangani antara Januari sampai Maret diberi poin 110.
  • 5. Penyelesaian Tagihan (Bobot 10%)
    Setelah vendor menyelesaikan pekerjaannya, mereka akan menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Satker berkewajiban membayar tagihan tersebut tepat waktu agar tidak merugikan bisnis mitra.
    Sistem Nilai: Satker wajib mengajukan dokumen pencairan dana (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 17 hari kerja sejak tanggal BAST atau Berita Acara Pembayaran (BAPP). Nilai dihitung dari rasio ketepatan waktu tersebut.
  • 6. Pengelolaan UP dan TUP (Bobot 10%)
    Indikator ini mengukur seberapa tertib bendahara Satker dalam mempertanggungjawabkan uang muka kerja yang dikelolanya, baik dalam bentuk tunai maupun lewat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
    Sistem Nilai: Terdiri atas pengelolaan uang tunai (bobot 90%) dan KKP (bobot 10%). Bendahara dinilai dari ketepatan waktu pertanggungjawaban serta persentase uang muka yang berhasil dibelanjakan dan diisi ulang (disebulankan).
  • 7. Indikator Pengurang: Dispensasi SPM
    Di akhir tahun anggaran, pemerintah menetapkan batas akhir waktu penyerahan dokumen pencairan dana. Satker yang terlambat harus meminta surat dispensasi khusus agar uangnya tetap bisa dicairkan.
    Sifat: Indikator ini bersifat hukuman (penalti). Semakin banyak Satker mengajukan dispensasi keterlambatan di Triwulan IV, nilai total IKPA mereka akan dikurangi secara bertingkat, mulai dari potongan 0,25 hingga 1,00 poin.

C. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

  • 8. Capaian Output (Bobot 25%)
    Inilah indikator dengan bobot penilaian terbesar di aturan terbaru! Anggaran yang habis dibelanjakan tidak akan ada artinya jika tidak menghasilkan wujud fisik nyata. Indikator ini menilai apakah target volume keluaran riil yang direncanakan di DIPA benar-benar terwujud di lapangan.
    Sistem Nilai: Dinilai dari nilai gabungan antara ketepatan waktu melaporkan data capaian ke aplikasi SAKTI setiap awal bulan (bobot 30%) serta persentase kebenaran progres fisik keluaran riil (RO) di lapangan (bobot 70%).

Kesimpulan

Peraturan baru PER-5/PB/2024 ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak sekadar fokus pada menghabiskan anggaran (spending money), melainkan beralih fokus pada kualitas belanja yang menghasilkan wujud nyata (spending well). Dengan menaruh bobot terbesar pada Capaian Output sebesar 25%, setiap instansi negara kini dituntut untuk bekerja lebih cepat, tepat waktu, transparan, dan mengutamakan hasil yang bermanfaat langsung bagi masyarakat luas.

Bagikan artikel ini ke teman-temanmu agar kita semua makin peduli dengan bagaimana uang negara dikelola dan dinilai! Sampai jumpa di pembahasan keuangan negara menarik berikutnya.

Posting Komentar